Pangkalpinang (ANTARA) - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunggu kejelasan regulasi dan perlindungan hukum, guna menyukseskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di daerah itu.
"Kami mendukung penuh KDMP ini guna meningkatkan perekonomian masyarakat desa," kata Ketua DPD APDESI Kepulauan Babel Munzilin di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menegaskan pemerintah desa se-Kepulauan Bangka Belitung komitmen menyukseskan KDMP ini, namun demikian pemdes masih menunggu kejelasan regulasi, terutama mengenai aspek pendanaan dan pertanggungjawaban hukum dalam mengimplementasikan program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di desa ini.
"Saat ini pemerintah desa masih membutuhkan panduan yang lebih teknis dan menunggu keputusan serta regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, mengingat ini adalah program prioritas presiden,” ujarnya.
Ia menyatakan saat ini masih ada beberapa kekhawatiran di pemerintah desa dalam menyukseskan KDMP ini. Kekhawatiran utama berpusat pada wacana pendanaan yang akan membebani Anggaran Dana Desa.
“Di Babel ini banyak desa yang hanya menerima sekitar Rp700 juta, sehingga pemotongan 30 hingga 40 persen untuk KDMP akan sangat signifikan dan bahkan dapat mempengaruhi program-program desa yang telah berjalan,” katanya.
Menurut dia beberapa tantangan spesifik KDMP ini diantaranya persoalan kesamaan fungsi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Pengalaman dengan BUMDes menunjukkan bahwa ketika dana dialokasikan untuk usaha, pengelolaan pemerintahan desa menjadi tersendat,” katanya.
Seain itu, tantangan terkait model usaha KDMP yang ditawarkan, seperti penjualan gas elpiji atau warung sembako berisiko tidak profitable dan tidak relevan bagi desa-desa di Kepulauan Babel yang berbasis pertanian.
“Kekhawatiran terbesar adalah jika kepala desa yang harus menandatangani perjanjian pinjaman, maka mereka akan menanggung beban pertanggungjawaban hukum,” katanya.
