Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada 3 Januari 2026 di Univesitas Pertiba (Uniper), agar dapat memahami setiap perubahan mendasar yang diatur dalam KUHP baru itu.
"Kita berharap para akademisi dan mahasiswa mampu menjadi agen informasi penerapan KUHP baru bagi masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi KUHP Nasional kali ini bertemakan “Implementasi Penerapan KUHP Nasional Sebagai Tonggak Baru Pemidanaan di Indonesia” diikuti 100 orang mahasiswa Fakultas Hukum Uniper di Pangkalpinang.
"Perubahan dalam KUHP tidak sekadar mengganti regulasi, tetapi membangun arah baru penegakan hukum yang lebih humanis, modern, berkeadilan dan KUHP Nasional ini," ujarnya.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel terus berkomitmen memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk civitas akademika sebagai mitra strategis dalam diseminasi kebijakan hukum.
"Kegiatan kali ini yang menjadi sasaran adalah mahasiswa-mahasiswi agar mereka mampu menyosialisasikan KUHP baru ini kepada masyarakat," katanya.
Rektor Uniper DR.Suhardi,SE., MSc., AK.CA menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kanwil Kemenkum Babel yang telah bersedia menunjuk kampus Uniper sebagai sasaran sosialisasi.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, teruatama dalam persiapan kami menghadapi akan berlakunya KUHP nasional di Januari 2026 nanti,” ujarnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh menyampaikan dalam rangka menyambut KUHP Nasional yang akan efektif berlaku di 3 Januari 2026, pastinya akan banyak mengubah sistem pidana di Indonesia.
"Akan banyak hal-hal baru yang akan timbul dalam KUHP Nasional nanti, mulai dari berlakunya hukum adat (living law), keadilan korektif, keadilan restorative, keadilan rehabilitative, tindak pidana khusus serta pemberlakuan sistem denda dalam beberapa kategori”, ungkapnya.
