Hari ini penuntut umum KPK melimpahkan berkas e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto ke PN Jakpus,
Jakarta (Antara Babel) - KPK melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Hari ini penuntut umum KPK melimpahkan berkas e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto ke PN Jakpus," kata jaksa penuntut umum KPK Taufiq Ibnugroho di PN Jakpus, Jakarta, Rabu.

Berkas tersebut termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi yang terdiri atas tiga tumpuk dengan panjang masing-masing tumpukan sekitar 1,5 meter.

"Tebal berkas untuk Sugiharto itu ada 13 ribu lembar, kalau Irman sekitar 11 ribuan lembar," tambah Taufiq.

Dalam berkas itu terdapat keterangan dari 294 saksi untuk Sugiharto dan 173 saksi untuk Irman ditambah keterangan 5 orang ahli.

"Untuk waktu sidang belum ditentukan karena hari ini baru limpah dan biasanya penetapan waktu sidang 1 minggu setelah ini," ungkap Taufiq.

Namun menurut Taufiq, tidak semua saksi nanti akan dihadirkan ke persidangan.

"Kita lihat nanti mana yang perlu kita hadirkan," kata Taufiq.

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain anggota DPR periode 2011-2012 seperti Setya Novanto, Ade Komarudin, Chairuman Harahap, Anas Urbaningrum, Jafar Hafsah, dan anggota DPR lainnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menerima total pengembalian Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu.

"Sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E sejumlah total Rp250 miliar, dari jumlah itu ada 14 orang yang kooperatif dengan mengembalikan uang sejumlah total Rp30 miliar. Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat peristiwa terjadi menjadi anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam perkara KTP-E sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026