Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus RI, warga Pangkalpinang, tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap di belakang Pujako Jalan Sudirman, Kelurahan Opas, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (1/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap karena berperan sebagai pemilik dan pengedar sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Suhirman di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu set alat hisap berupa bong, satu bal plastik merk kitz yangg berisi plastik strip kosong dan satu pirek.

Dikatakannya, sebelum ditangkap, pelaku memang sudah dipantau oleh Tim Cobra Ditresnarkoba Polda Kep. Babel berminggu-minggu sejak awal Februari 2017 dan baru mengetahui keberadaannya pada awal Maret 2017.

"Ketika sudah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Cobra terus membututinya dan setelah yakin serta melihat kondisi pelaku yang tampak berubah wajahnya, akhirnya Tim Cobra menangkap pelaku di belakang Pujako Kota Pangkalpinang," katanya.

Ia mengatakan dalam menjalankan praktiknya, pelaku menggunakan sebuah pondok yang tidak berpenghuni sebagai tempat transaksi.

Selain mengamankan pelaku, setelah dilakukan pengembangan pihaknya juga mengamankan dua orang lainnya atas nama EF dan S, namun pada kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti.

"Berhubung kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti dan sesuai tes urine hasilnya positif mengandung amphetamin, kedua orang tersebut diserahkan ke BNNP Babel untuk dilakukan rehabilitasi," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026