"Atas tindakan itu korban mengalamim luka bacokan di bagian punggung, kepala dan lengan kanan,"Sungailiat (Antara Babel) - Aparat Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan satu orang pelaku penganiayaan berinisial ZK (31) warga Kampung Nelayan terkait peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu.
Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kabag Ops Kompol Taufiq Lukman N di Sungailiat, Jumat, mengatakan, pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial KH (30).
"Atas tindakan itu korban mengalamim luka bacokan di bagian punggung, kepala dan lengan kanan," jelasnya.
Menurut dia, korban penganiayaan tidak lain adalah calon istri pelaku yang sudah dikenalnya sejak lama.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku bermula saat korban KH membatalkan pernikahan dengan pelaku yang sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku yang merasa kecewa dan langsung menjemput senjata tajam jenis golok ke rumahnya.
"Pelaku tanpa pikir panjang langsung menganiaya korban dengan membabibuta," ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kasus itu ke Polisi Sektor (Polsek) Sungailiat yang jaraknya sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP), sementara pelaku setelah melakukan tindakan penganiayaan langsung melarikan diri.
"Dari laporan keluarga korban kami langsung mencari dan mengamankan pelaku. Dalam hitungan jam pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan," jelasnya.
Pelaku yang sekarang mendekam di Mapolres Bangka akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar setiap menghadapi masalah jangan langsung melakukan tindakan pelanggaran hukum, karena akan merugikan diri sendiri.
"Setiap permasalahan hendaknya dimusyawarahkan terlebih dahulu, bisa antarkeluarga maupun dengan yang lain untuk mencari jalan keluar terbaik," katanya.
Pewarta: Pewarta: KasmonoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.