Pangkalpinang (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edwar Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada aparat pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional.
Dalam kunjungan tersebut, Edwar yang akrab disapa Prof. Eddy mengunjungi Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan disambut oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama jajaran Satpol PP Sumsel. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penerapan KUHP serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Prof. Eddy menjelaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal. Oleh karena itu, menurut dia, pemahaman aparat daerah terhadap substansi KUHP baru menjadi hal yang penting, termasuk bagi Satpol PP yang berperan dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.
“Satpol PP memiliki peran strategis di lapangan. Dengan pemahaman yang tepat terhadap KUHP baru, pelaksanaan tugas diharapkan dapat dilakukan secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan,” kata Edwar dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan sosialisasi KUHP baru tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung penerapan regulasi nasional di daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan diisi dengan dialog interaktif mengenai substansi KUHP baru serta implikasinya terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah. Pemerintah berharap, pemahaman yang menyeluruh sejak dini dapat mendukung penerapan KUHP baru secara efektif di daerah.
Pewarta: Pers rilisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026