"Kami sudah menetapkan tanah hak guna usaha (HGU) yang terlantar yang dikelola perusahaan swasta untuk ditertibkan,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bangka Belitung menertibkan tanah terlantar yang tidak tergarap dan tidak tersertifikat untuk dimanfaatkan bagi  kepentingan masyarakat di daerah itu.


"Kami sudah menetapkan tanah hak guna usaha (HGU) yang terlantar yang dikelola perusahaan swasta untuk ditertibkan," kata Kabid Tata Usaha BPN Babel, Lalu Agus di Pangkalpinang, Senin.


Ia mengatakan, tanah HGU yang ditertibkan tersebut seperti tanah yang dikelola PT Hirayuda, Injani, PT BSSP dan lainnya.


"Saat ini, perusahaan tersebut sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera, karena mereka menilai telah dirugikan," ujarnya.


Menurut dia, pada dasarnya tanah terlantar yang dimaksud adalah tanah negara yang ada hak penggunaannya, tapi tidak dimanfaatkan.


"Lama proses penertiban lahan terlantar tersebut, akan memakan waktu sekitar empat bulan karena mekanisme penertibannya disesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar," ujarnya.


Ia mengatakan, pemanfaatan tanah terlantar tersebut antara lain untuk masyarakat dalam rangka reformasi agraria, untuk kepentingan strategi negara dan pemerintah di antaranya untuk ketahanan pangan, ketahanan energi dan pengembangan perumahan rakyat.


Terakhir tanah terlantar tersebut dipergunakan sebagai cadangan umum negara untuk relokasi masyarakat jika terjadi bencana, relokasi masyarakat jika terdapat keperluan penting terkait pertahanan dan keamanan juga terkait dengan pemerintahan.


"Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 dan UU Nomor 5 Tahun 1960, pengambilalihan tanah negara yang terlantar dengan mekanisme peringatan kepada pemilik hak akan dilakukan," ujarnya.


Namun demikian, kata dia, jika dalam tiga kali peringatan tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) masih juga diterlantarkan maka negara akan mengambil alih.


"Tanah-tanah seperti ini yang diminta pemerintah untuk ditertibkan dan dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat," katanya tanpa menyebutkan berapa luas tanah HGU yang akan ditertibkan tersebut.


Pewarta: pewarta: aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026