Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi Malaysia YB Teo Nie Ching mempelajari cara pemerintah Indonesia dalam membatasi anak menggunakan platform digital, khususnya media sosial.
Saat mengunjungi Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital RI di Jakarta Pusat pada Selasa (10/2), dia menyoroti pendekatan pemerintah Indonesia dalam mengatur pembatasan akses secara lebih spesifik berdasarkan karakter masing-masing platform digital.
"Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya (Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid) bahwa akan menetapkan batasan usia yang berbeda untuk platform media sosial yang berbeda," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada Rabu.
"Saya sangat ingin menggunakan kesempatan ini untuk memahami mekanisme dan pendekatan yang akan Anda lakukan," ia menambahkan.
Menurut dia, Pemerintah Malaysia telah mengumumkan kebijakan pembatasan usia dalam menggunakan media sosial.
Pemerintah Malaysia menetapkan ketentuan batasan usia minimum 16 tahun bagi warganya untuk mengakses seluruh platform digital.
Di Malaysia, Teo menjelaskan, anak-anak di bawah usia tersebut tidak boleh memiliki akun di platform media sosial.
Pemerintah Malaysia saat ini sedang menguji coba penerapan peraturan pembatasan usia pengguna platform digital dengan melibatkan penyedia platform.
"Dalam skema tersebut, platform diperkenankan menggunakan berbagai metode verifikasi usia, antara lain kartu identitas nasional Malaysia, paspor, serta MyDigital ID, yaitu sistem identitas digital nasional Malaysia," Teo menjelaskan.
Pemerintah Malaysia membuka ruang bagi penyedia platform digital untuk mengajukan teknologi alternatif yang dinilai efektif dalam memverifikasi usia pengguna platform.
"Melalui sandbox ini, kami ingin menguji mekanisme mana yang paling efektif dan memberikan hasil terbaik," kata Teo.
"Kami berharap proses ini dapat diselesaikan pada paruh pertama tahun ini, sehingga mulai Juli pembatasan usia dapat diberlakukan dan platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna," ia menjelaskan.
Saat menerima Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menjelaskan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Dia menyampaikan bahwa PP Tunas dirancang sebagai kerangka kebijakan komprehensif untuk memastikan ruang digital aman bagi anak sekaligus membuka peluang kerja sama regional yang lebih erat.
Nezar mengemukakan potensi kerja sama antara Indonesia dan Malaysia dalam pertukaran praktik terbaik tata kelola ruang digital.
"Secara khusus, kami menyambut baik kolaborasi yang lebih erat di beberapa bidang utama, khususnya perlindungan anak daring yang merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Nezar mengatakan bahwa Indonesia dan Malaysia sama-sama berusaha untuk memastikan anak-anak dapat melakukan aktivitas secara aman di ruang digital.
"Mari kita manfaatkan momentum ini untuk memperdalam kolaborasi menuju masa depan yang ditandai dengan inovasi, saling percaya, dan kemakmuran bersama, katanya.
Pewarta: Farhan Arda NugrahaUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026