Serang (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, pada Jumat (11/10), terkait dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah atau pilkada Lebak.
"Kani sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Atut Chosiyah untuk dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Kamis.
Menurut dia, pemeriksaan saksi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sangat penting untuk penyidikan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sengketa pilkada Lebak.
Karena itu, KPK telah mencekal Ratu Atut selama enam bulan untuk memudahkan proses penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak.
Pencekalan itu juga bagi pasangan Amir Hamzah-Kasmin Saelani sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Bahkan, calon bupati Amir Hamzah sudah dilakukan pemeriksaan saksi penyidikan KPK.
Sengketa pilkada Lebak itu terungkap dugaan suap yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada Ketua MK Akil Mochtar.
Barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dalam tas travel berwarna biru yang akan diserahkan kepada Akil Mochtar.
"Kami berharap pemeriksaan Atut ini bisa secepatnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar itu," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nur Ikhsan menyatakan bahwa keluarga besar Ratu Atut membatalkan berangkat naik haji ke Tanah Suci karena telah dicekal oleh KPK.
Pemberangkatan haji itu berangkat bersama anaknya, Andhika Hazrumy dan Ade Rossi Khorunnisa yang dijadwalkan, Rabu (9/10).
"Kami tetap menghargai dan menghormati lembaga hukum dengan pencekalan itu untuk memudahkan proses penyidikan KPK," katanya.