Serang (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah, pada Jumat (11/10), terkait dugaan suap
sengketa pemilihan kepala daerah atau pilkada Lebak.
"Kani sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Atut Chosiyah
untuk dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua
Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat
dihubungi, Kamis.
Menurut dia, pemeriksaan saksi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
sangat penting untuk penyidikan KPK, terkait dugaan tindak pidana
korupsi pada sengketa pilkada Lebak.
Karena itu, KPK telah mencekal Ratu Atut selama enam bulan untuk
memudahkan proses penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap sengketa
pilkada Lebak.
Pencekalan itu juga bagi pasangan Amir Hamzah-Kasmin Saelani sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Bahkan, calon bupati Amir Hamzah sudah dilakukan pemeriksaan saksi penyidikan KPK.
Sengketa pilkada Lebak itu terungkap dugaan suap yang dilakukan
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada Ketua MK Akil Mochtar.
Barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dengan pecahan
Rp100.000 dan Rp50.000 dalam tas travel berwarna biru yang akan
diserahkan kepada Akil Mochtar.
"Kami berharap pemeriksaan Atut ini bisa secepatnya untuk segera
dilimpahkan ke Pengadilan yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar itu,"
katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah,
Fitron Nur Ikhsan menyatakan bahwa keluarga besar Ratu Atut membatalkan
berangkat naik haji ke Tanah Suci karena telah dicekal oleh KPK.
Pemberangkatan haji itu berangkat bersama anaknya, Andhika Hazrumy dan Ade Rossi Khorunnisa yang dijadwalkan, Rabu (9/10).
"Kami tetap menghargai dan menghormati lembaga hukum dengan
pencekalan itu untuk memudahkan proses penyidikan KPK," katanya.
KPK Akan Periksa Gubernur Banten Pada Jumat
Kamis, 10 Oktober 2013 9:00 WIB
"Kami berharap pemeriksaan Atut ini bisa secepatnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar itu,"