Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendirikan Posko Pidana Kerja Sosial Adhyaksa Sejiran Setason untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat di desa binaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sila H. Pulungan di Mentok, Bangka Barat, Rabu, mengatakan penetapan Desa Air Belo sebagai Desa Binaan Adhyaksa merupakan langkah strategis memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman, dan berkeadilan.
"Pendirian posko ini juga bertujuan menjadi rumah simbol perdamaian di tengah masyarakat," katanya.
Peresmian posko ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial melalui pendekatan keadilan restoratif
(restorative justice) dan pidana kerja sosial.
Hal ini dikatakan Sila, pada peresmian Posko Pidana Kerja Sosial di Desa Airbelo, Mentok, yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
"Dengan adanya posko ini diharapkan sinergisitas antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat terus terjalin demi terwujudnya pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat," katanya.
Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman mengatakan pemerintah daerah mendukung transformasi hukum yang lebih humanis melalui pembentukan Posko Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan keadilan restoratif.
"Inisiatif ini memungkinkan pelanggar hukum kategori ringan memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat tanpa harus menjalani hukuman penjara," katanya.
Posko tersebut akan menjadi pusat koordinasi agar pelaksanaan berjalan optimal dengan dukungan berbagai instansi dan fasilitas umum.
Dia berharap program ini memberikan efek jera, menumbuhkan tanggung jawab sosial, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib dan harmonis.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026