Seoul (ANTARA) - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, ungkap tayangan siaran langsung pada Kamis (19/2).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.

 

Orang-orang menonton siaran berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Api Seoul di Seoul, Korea Selatan, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Xinhua/Park Jintaek/aa.


Pewarta: Xinhua
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026