Pangkalpinang (Antara Babel) - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bangka Belitung menggelar bedah buku "Membangun Jembatan Untuk Kepentingan Umum di Tanah Sendiri Dipidana" sekalius membahas putusan pengadilan yang terkesan kriminalisasi hukum.
"Buku tersebut berisikan latar belakang atas kriminalisasi hukum terhadap seorang petani, Irvan Gunawan yang dipaksa menjadi terdakwa dan diputuskan bersalah karena telah membangun jembatan untuk kepentingan umum di tanahnya sendiri yang terletak di Desa Pugul," kata Ketua Peradi Bangka Belitung, Taufik Koriyanto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, majelis hakim PN Sungailiat menjatuhkan vonis yakni percobaan tiga bulan penjara dan menilai telah melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHP yang unsur pasalnya yaitu menjual, menukarkan dan mengadaikan atas barang milik orang lain. Padahal menurutnya penerapan pasal tersebut tidak ada relevansinya.
"Ini juga bentuk kriminalisasi hukum pada rakyat kecil, di mana sebagai majelis hakim sudah tidak lagi mengedepankan rasa keadilan hukum namun lebih mengedepankan kepentingan bisnis pemilik modal dalam hal ini PT FAL," katanya.
Taufik mengatakan, sebagai bentuk perlawanan hukum guna menuntut hak-hak terdakwa, maka kasus ini ditarik ke dalam ranah akademis melalui eksaminasi atau uji putusan ke hakim eksaminasi di Institute for Legal Research & Consulting (ILRC) Jakarta.
"Berdasarkan putusan hakim eksaminasi, hasil putusan majelis hakim PN Sungailiat itu dinyatkaan keliru alias tidak tepat dalam penerapan Pasal 385 ayat 1. Putusan hakim eksaminasi itu sudah dibukukan, ini jadi pelajaran berharga. Dari putusan inilah kami bedah bersama agar ke depan tak ada lagi hakim yang memutuskan sebuah perkara secara asal-asalan hanya demi kepentingan yang sesat," ujarnya.