Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam keputusan
selanya, menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa
Pilkada Provinsi Banten ajuan pasangan calon Rano Karno-Embay Mulya
Syarief.
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon
tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat
di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
MK berpendapat
pemohon Rano-Embay tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta
pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
MK menjelaskan ambang
batas selisih suara dalam sengketa Pilkada Banten seharusnya berjumlah
satu persen dari total suara sah seperti disebut Pasal 158 UU Pilkada.
Namun
perolehan suara pemohon adalah 2.321.323 suara, sedangkan perolehan
suara pihak terkait sebesar 2.411.213 suara, sehingga perbedaan
perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 89.890 suara
atau 1,90 persen.
"Dengan demikian, mahkamah berpendapat meskipun
pemohon merupakan pasangan calon, namun pemohon tidak memenuhi
ketentuan dalam pengajuan permohonan karena tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan perkara," ujar hakim konstitusi Aswanto.
Pada
persidangan sebelumnya, Rano-Embay selaku pemohon mendalilkan bahwa
telah terjadi pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan
masif dalam Pilkada Banten.
Pemohon berkeyakinan dapat membuktikan unggulnya pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy karena kecurangan yang melawan hukum.
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Rano Karno
Rabu, 5 April 2017 11:33 WIB
Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,