Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam keputusan selanya, menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa Pilkada Provinsi Banten ajuan pasangan calon Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
MK berpendapat pemohon Rano-Embay tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
MK menjelaskan ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada Banten seharusnya berjumlah satu persen dari total suara sah seperti disebut Pasal 158 UU Pilkada.
Namun perolehan suara pemohon adalah 2.321.323 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait sebesar 2.411.213 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 89.890 suara atau 1,90 persen.
"Dengan demikian, mahkamah berpendapat meskipun pemohon merupakan pasangan calon, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pengajuan permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara," ujar hakim konstitusi Aswanto.
Pada persidangan sebelumnya, Rano-Embay selaku pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Banten.
Pemohon berkeyakinan dapat membuktikan unggulnya pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy karena kecurangan yang melawan hukum.