Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan terkait gugatan praperadilan status tersangka inisial AK (44) di kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Menanggapi laporan tindak lanjut praperadilan yang diajukan saudara AK atas penetapan tersangka perkara penggelapan 372 KUHP dan penipuan 378 KUHP, dalam upaya mengambil jalur praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka itu adalah hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia," kata Agus di Mapolda Bangka Belitung (Babel), Selasa (7/4). 

Agus menyebutkan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan AK atas penetapan status tersangkanya. Sebelumnya, AK resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada awal April lalu.

"Laporan praperadilan yang diajukan oleh saudara AK bertujuan menguji keputusan yang telah dilakukan oleh penyidik atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya. 

Menurut Ia, penetapan tersangka AK oleh penyidik Polda Babel dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengacu pada KUHAP serta peraturan perundang-undangan. Termasuk proses penyidikan yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga kepada penetapan tersangka. 

Ia menjelaskan proses yang dilakukan penyidik adalah upaya untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang melanggar hukum dan diberlakukan sama di mata hukum. Hal ini merupakan prinsip hukum ‘equality before the law’ yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh setiap penegak hukum dalam menegakkan hukum. 

"Jadi dalam hal ini, penyidik bekerja secara profesional, prosedural dan proporsional dalam menangani setiap perkara, bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau tekanan tertentu dari pihak manapun dan penanganan perkara tersebut merupakan murni berdasarkan fakta hukum, serta semua pihak diperlakukan sama di depan hukum," katanya.

Agus menegaskan Polda Bangka Belitung membuka ruang pengawasan dan praperadilan bagi yang merasa keberatan atas penegakan hukum yang dilakukan dengan mempersilahkan pihak yang merasa dikriminalisasi untuk mengajukan praperadilan melaporkan ke pengawas internal seperti Propam, mengadu ke lembaga eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Polda Babel tetapkan AK sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan

Hal ini, kata Agus, dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Sementara itu, menanggapi pernyataan tersangka AK di akun media sosial terkait pelaporan tuduhan terhadap Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing melakukan pemerasan tidaklah benar dan tidak terbukti.

Hal ini juga sejalan dengan Laporan Polisi yang dilayangkan saudara AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel dengan Nomor : LP/B/53/IV/2026/SPKT/Polda Babel dan Nomor : LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polda Babel tidak menyebutkan nama Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing sebagai terlapor.

"Sebaliknya pernyataan Saudara AK di akun media sosial justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi Saudara AK melalui tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya. Hal ini sangat disayangkan, apalagi Saudara AK adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat yang dianggap paham dengan peraturan dan ketentuan hukum," ungkapnya.

"Sebagai wujud komitmen, jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, Polda Babel menyatakan siap mengevaluasi penyidik, memberikan sanksi internal dan memperbaiki proses penanganan perkara," katanya menambahkan.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026