Kami akan menindak tegas pedagang dan distributor yang masih menjual gula pasir, minyak goreng dan beras di atas HET,Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim pengawas pemberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) bahan kebutuhan pokok yang ditetapkan Kementerian Perdagangan guna menjaga stabilitas harga menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Kami akan menindak tegas pedagang dan distributor yang masih menjual gula pasir, minyak goreng dan beras di atas HET," kata Kepala Disperindag Kepulauan Babel, Yuliswan di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menetapkan HET gula pasir Rp12.500 per kilogram, minyak goreng wajib dijual seharga Rp11.000 per liter, beras medium Rp10.000 per kilogram.
"Pembentukan tim pengawas ini untuk memastikan apakah HET gula pasir, minyak goreng dan beras ini diberlakukan oleh pedagang dan distributor," katanya.
Menurut dia apabila ada pedagang dan distributor yang masih menjual tiga jenis pangan itu di atas HET yang ditetapkan, maka akan ditindak sesuai peraturan berlaku.
"Tindakan atau sanksi bagi pedagang dan distributor ini dimulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, agar mereka jera dan tidak lagi melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Untuk itu, kata dia tim pengawas dari gabungan instansi pemerintah ini untuk lebih mengoptimalkan pengawasan, agar masyarakat mendapatkan harga beras, gula pasir dan minyak goreng yang berkualitas dengan harga terjangkau.
"Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan Kementerian Perdagangan ini dapat mengurangi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran, sehingga masyarakat tidak lagi dibebani dengan harga tinggi untuk merayakan hari besar agama itu," ujarnya.
Pewarta: AprionisEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.