Pangkalpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan sistem penerimaan murid baru (SPMB) dan penerimaan murid baru madrasah (PMBM) tahun ajaran 2026/2027 di Kepulauan Babel harus transparan objektif, akuntabel, dan bebas diskriminasi.
“Seluruh tahapan SPMB dan PMBM harus dijalankan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Plt Kepala Ombudsman Kepulauan Babel Kgs Chris Fither usai Rakor Pengawasan Sistem SPMB dan PMBM di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menekankan, Ombudsman Kepulauan Babel terus memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru melalui koordinasi lintas sektor, monitoring lapangan, dan penguatan kanal pengaduan masyarakat.
“Pengawasan tidak cukup hanya saat pelaksanaan. Perencanaan, penyusunan juknis, kesiapan sistem, hingga penanganan pengaduan harus menjadi perhatian bersama agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Ia menyatakan berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan SPMB dan PMBM tahun sebelumnya masih ditemukan sejumlah persoalan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, seperti lemahnya pengelolaan pengaduan, kendala aplikasi pendaftaran daring, perubahan kebijakan sepihak, hingga indikasi pengondisian pembelian seragam dan buku tertentu.
“Kami berharap seluruh penyelenggara benar-benar menjaga integritas layanan pendidikan dan tidak membuka ruang terhadap praktik pungli, titipan, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun,” katanya.
Ketua Tim Kerja Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Babel, Vitta Damayanti mengatakan PMBM Madrasah mengacu pada Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.
"Penguatan tata kelola dilakukan melalui kepatuhan terhadap juknis, digitalisasi layanan, transparansi jalur penerimaan, serta pengawasan berlapis guna mencegah maladministrasi. Selain itu, seluruh satuan pendidikan madrasah juga diingatkan untuk mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026