Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata kapal nelayan cantrang, sebagai langkah awal dalam menertibkan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah.
"Saat ini tim sedang melakukan pendataan, sekaligus menyosialisasikan larangan menggunakan alat tangkap cantrang ini," kata Kepala DKP Kepulauan Babel Hardi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang cantrang dan mempersiapkan bantuan alat tangkap ikan sebagai penganti cantrang, karena nelayan tidak dirugikan dengan adanya kebijakan atau aturan larangan menggunakan alat tangkap ikan itu.
"Mudah-mudahan pekan depan pendataan kapal nelayan menggunakan cantrang ini tuntas dan dilanjutkan penertiban serta penyaluran bantuan alat tangkap ikan baru dari kementerian," katanya.
Ia mengatakan jumlah nelayan tradisional yang menggunakan cantrang di provinsi ini relatif kecil. Sebagian besar kapal nelayan cantrang yang beroperasi di perairan daerah ini berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera.
"Ini salah satu kendala dan tantangan tim dalam mendata dan menertibkan kapal-kapal cantrang yang beroperasi di daerah ini," ujarnya.
Untuk itu, kata dia pihaknya akan menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menertibkan kapal-kapal cantrang dari luar daerah ini.
"Kapal-kapal nelayan menggunakan alat tangkap ikan cantrang, trawl dan lainnya harus ditertibkan, karena aturan yang jelas dan merugikan nelayan tradisional yang masih menggunakan pancing, bubu, jaring dan lainnya dalam mencari serta menangkap ikan," ujarnya.