"Kami sangat mendukung jika aparat kepolisian membentuk Densus Antinarkoba karena peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda sudah sangat mengkhawatirkan,"Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antinarkoba untuk mencegah semakin maraknya peredaran barang haram yang dapat merusak generasi muda itu.
"Kami sangat mendukung jika aparat kepolisian membentuk Densus Antinarkoba karena peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda sudah sangat mengkhawatirkan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Irianto Tahor, Selasa.
Menurut dia, Densus Antinarkoba penting untuk memudahkan aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba termasuk di Provinsi Bangka Belitung.
"Saat ini Bangka Belitung sudah berada di posisi keenam sebagai daerah pemakai narkoba terbanyak di Indonesia dan ini cukup memprihatinkan karena merusak mental dan kesehatan generasi muda sebagai penerus kepemimpinan bangsa," ujarnya.
Selain itu, keberadaan Densus Antinarkoba diyakini juga dapat memutus jaringan peredaran narkoba antarpulau dan internasional yang masuk ke wilatah Bangka Belitung.
"Bangka Belitung merupakan wilayah kepulauan yang banyak pintu-pintu masuk, baik pelabuhan kapal laut resmi mapun tidak resmi, sehingga memudahkan bandar narkoba mengedarkan barang haram itu di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus dicegah dan gembongnya harus ditangkap untuk dijatuhi hukuman mati agar dapat membuat efek jera.
"Peredaran narkoba baik di Kota Pangkalpinang maupun daerah lain tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga dapat mengancam keamanan negara. Oleh karena itu aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya harus bekerja sama membongkar dan memberantas habis jaringan maupun sindikat narkoba," katanya.
Menurut dia, praktik jual-beli narkoba yang merusak generasi muda harapan bangsa tidak boleh ada di Indonesia.
"Para agen maupun kurir narkoba harus ditangkap dan diproses secara hukum, sehingga mereka dapat meninggalkan pekerjaan melanggar hukum dan dilarang agama itu," ujarnya.
Pewarta: pewarta: aprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.