Jakarta (Antara Babel) - Presiden Joko Widodo meminta semua pihak
menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang
menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) dalam perkara penodaan agama.
"Saya minta, saya minta
semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah
dibacakan oleh majelis hakim," kata Presiden usai meresmikan listrik
desa di Papua dan Papua Barat di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua,
Selasa.
"Termasuk juga, kita harus menghormati langkah yang akan
dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," katanya
sebagaimana siaran di laman resmi Sekretariat Kabinet.
Presiden
mengatakan yang paling penting, semua pihak percaya terhadap mekanisme
hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah hukum di Indonesia
karena memang begitulah cara negara demokratis menyelesaikan masalah.
"Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," tegas Presiden.
Mengenai pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur
DKI, Presiden menjelaskan bahwa dia sudah mendapat laporan dari Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Presiden mengatakan dia akan meminta penjelasan lebih rinci mengenai
hal itu setelah kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja lintas
Nusantara.