Bandung (Antara Babel) - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi kantor
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, untuk memastikan berkas perkara
tahap satu kasus penistaan Pancasila dan Pencemaran nama baik mantan
Presiden Soekarno, telah dilimpahkan.
"Barusan, Kejati menjelaskan memang benar menerima berkas pada 2
Mei. Saat ini tengah diteliti, belum ditentukan apakah P21, masih
jauh," ujar Tim Kuasa Hukum, Kiagus Choiri saat ditemui di Kantor Kejati
Jabar, Jumat.
Kiagus mengatakan, setelah memastikan berkas perkara telah
dilimpahkan, penanganan kasus Rizieq oleh Kejati diharapkan akan
berjalan dengan objektif dan profesional.
"Timnya sudah terbentuk, tinggal gelar perkara dulu sepertinya.
Tapi tadi tidak disebutkan karena itu teknis mereka dan kami pun tidak
berhak bertanya terkait itu," kata dia.
Namun ia menyayangkan, sikap Polda Jabar yang tidak
memberitahukan pelimpahan berkas perkara ke Kejati pada tim kuasa hukum.
Sehingga dirinya harus mengecek sendiri kepastian pelimpahan berkas
tersebut.
Meski begitu, ia tetap akan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejati terkait kasus yang menjerat kliennya.
"Kami menunggu hasil perkembangan dari pihak Kejati," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penhum)
Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas
perkara Rizieq. Menurutnya, berkas perkara tahap satu telah diterima
dari Polda Jabar pada Selasa (2/5).
"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh jaksa. Yang
diteliti syarat formil dan materiilnya. Kalau berkas itu lengkap ya P21.
Kalau masih ada kurang ya JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan memberitahukan
ke penyidik mengenai masih ada kekurangan disertai petunjuk," kata dia.
Menurutnya, Kejati akan meneliti hingga dua pekan ke depan. Jika
dinyatakan lengkap, berkas itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri (PN) Bandung, sebagai tanda dimulainya proses peradilan.
"Nah ini dalam jangka waktu 14 hari (sejak tanggal 2 Mei), jadi masih ada kesempatan," kata dia.
Berita Terkait
Rizieq Shihab akan kembali berdakwah setelah bebas murni
10 Juni 2024 13:44
Ditjen PAS pastikan Rizieq Shihab bebas murni hari ini
10 Juni 2024 10:54
Istri Habib Rizieq Shihab meninggal dunia
16 Desember 2023 19:13
Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim
14 Januari 2021 14:02
Habib Rizieq Shihab dicecar dengan 84 pertanyaan
13 Desember 2020 08:33
Habib Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya
12 Desember 2020 09:01
Rumah Sakit Polri koordinasi dengan Bareskrim penanganan jasad pengikut Habib Rizieq Shihab
8 Desember 2020 14:34
Kemarin, prajurit TNI AU ditahan hingga postingan Jrx buat kebencian
13 November 2020 09:42