Untuk permohonan sengketa informasi atas nama Wan Awaludin dan Himawan saat ini berkasnya masih di sekretaris panitera. Berkas itu sudah ditandatangani dan akan segera disidangkan,
Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah pihaknya tidak memproses permohonan sengketa informasi yang diajukan atas nama pribadi atau perorangan.

"Untuk permohonan sengketa informasi atas nama Wan Awaludin dan Himawan saat ini berkasnya masih di sekretaris panitera. Berkas itu sudah ditandatangani dan akan segera disidangkan," ujar KI Babel, Rikky Fermana di Pangkalpinang, Senin.

Dikatakannya, setiap berkas permohonan sengketa informasi yang masuk harus dipelajari secara teliti dan cermat serta harus memenuhi syarat administratif serta memenuhi ketentuan hukum dan undang-undangan.

"Setelah dipelajari dan diteliti berkas permohonan sengketa informasi dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan sesuai ketentuan Undang-Undang KIP dan peraturan KIP, baru sekretaris panitera akan menandatanganinya, kemudian disampaikan kepada komisioner KI untuk ditetapkan majelis hakim komisioner dan dijadwalkan sidang ajudikasinya," katanya.

Rikky menyebutkan, sebelumnya memang sempat terjadi miskomunikasi antara komisioner koordinator bidang penyelesai sengketa informasi dengan sekretaris panitera terkait penafsiran tupoksi sekretaris panitera dalam pemahaman yang diatur UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi.

"Kami sudah mempelajari dan membedah UU KIP bahkan berkonsultasi dengan komisioner KI Pusat dan KI Provinsi lainnya terkait permohonan sengketa informasi yang diajukan masyarakat terhadap badan publik di tingkat kabupaten/kota. Dalam hal ini sengketa tersebut menjadi ranah dan tugas KI tingkat provinsi yang menyelesaikannya selama KI tingkat kabupaten/kota belum terbentuk," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026