Jakarta (Antara Babel) - Kaget dan pasrah, itulah yang dirasakan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko
Sandjojo, tentang penangkapan Sugito, pejabat penting di kementerian itu oleh KPK.
Dugaan yang ditimpakan kepada inspektur
jenderal Kementerian Desa PDTT itu juga bukan main-main: diduga terlibat
suap untuk meraih opini audit Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
"Sekarang, terserah saja hasil opini BPK apa mau diaudit lagi atau
bagaimana. Kami sudah cukup keras melakukan perbaikan," ujar Sandjojo,
di Jakarta, Sabtu.
KPK telah menetapkan Sugito, auditor BPK, dan dua orang lain sebagai
tersangka kasus suap pemberian opini WTP laporan keuangan 2016.
Sugito dan rekannya di Kementerian Desa PDTT, Jarot Prabowo, diduga
memberi uang sebesar Rp240 juta kepada auditor BPK, Rochmadi Saptogiri
dan Ali Sadli, agar Kementerian Desa PDTT memperoleh opini WTP.
Tentang capaian ini, Sandjojo bilang, selama ini, laporan Kementerian Desa PDTT mengikuti aturan.
Dia
menegaskan, kasus itu tak ada hubungannya dengan dana desa yang saat
ini berjumlah Rp60 triliun, karena kasus itu hanya menyangkut
akuntabilitas pelaporan di kementerian itu.
Sandjojo tak mengerti mengapa Sugito tersangkut masalah itu. "Beliau orangnya sederhana. Bahkan di kementerian ini, beliau
merupakan motor utama pemberantasan korupsi. Beliau mendidik sangat baik
sekali. Pak Irjen yang paling getol, bahkan kerjanya sampai malam," kata dia.