Jakarta (Antara Babel) - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa suap
yang diduga diberikan oleh Inspektur Jenderal di Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito kepada Auditor
Utama BPK Rochmadi Saptogiri untuk mengubah status laporan Wajar Dengan
Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Ada pembicaraan awal, kejadiannya adalah minta agar ingin naik dari
WDP jadi WTP, tolong dibantu, nanti ada sesuatu," kata Agus seusai
konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.
Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi
Prabowo diduga memberikan suap Rp240 juta kepada auditor utama keuangan
negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli.
"Pertemuan terjadi antara eselon 1 Kemendes dan auditor BPK," tambah Agus.
Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000
dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.
Dalam konferensi pers juga ditunjukkan barang bukti berupa 1 kardus
dan 1 tas yang didalamnya penuh dengan amplop cokelat dan putih berisi
uang.
"Pembagian uang itu sesuatu yang belum bisa dijawab hari ini karena
seperti yang tadi digambarkan pemberiannya Rp40 juta yang lalu
sebelumnya sudah pada awal Mei Rp200 juta. Nah (penyidik) masuk ke
kamarnya itu mencari Rp200, nanti di-crosscheck amlopnya yang mana,
ditanya ini amplop apa," ungkap Agus.
Namun, KPK meyakini bila pihaknya mendapat alat bukti yang cukup maka akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Siapa yang terlibat? Sementara tersangka 4 orang. Kalau ada clue
nanti dilanjutkan, dalam proses penyeldiikan," tambah Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meyakini bahwa untuk sementara Ketua
BPK Moermahadi Soerja Djanegara tidak terlibat dalam kasus dugaan suap
ini.
"Apakah ketua BPK terlibat? Untuk sementara ini kita tidak melihat
keterlibatan ketua BPK, apakah dalam proses selanjutnya kelihatan nanti
akan di-update, tapi sementara ketua BPK tidak terlibat," ucap Syarif.
Seperti diketahui, laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2015 mendapat opini WDP sedangkan pada 2014 mendapat "Disclaimer".
KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap
adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot
Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau
pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo
pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan
negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan
auditor BPK Ali Sadli.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau
pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat
(1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK: Suap Untuk Ubah WDP Menjadi WTP
Sabtu, 27 Mei 2017 21:05 WIB