Jakarta (Antara Babel) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo segera mencari pengganti
Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito yang ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK.
"Kalau sudah tersangka otomatis diganti, tapi kalau terbukti tidak
bersalah akan kembali lagi. Organisasi tidak bisa vakum, selama beliau
tersangka harus segera diganti dan pergantiannya secara internal akan
dilakukan besok pagi, siapa yang ganti akan kita lakukan besok," kata
Eko dalam konferensi pers di kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Sabtu.
Pada hari ini KPK menetapkan Sugito sebagai tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan
laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP).
Sugito bersama dengan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo
diduga menyuap auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri
yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli dengan total
nilai komitmen sebesar Rp240 juta.
"Sumber uang saya tidak tahu, karena beliau orang yang sederhana.
Setelah kejadian ini saya minta istri saya dan Dharmawanita Kementerian
Desa mengunjungi istrinya di rumahnya. Saya dapat laporan dari istri
saya kalau rumahnya kecil dan di satu gang," ungkap Eko.
Eko mengaku bahwa Sugito adalah ketua tim Sapu Bersih Pungutan Liar
(Saber Pungli) di Kemendes PDTT dan giat untuk melakukan reformasi
birokrasi.
"Saya juga tidak percaya seorang seperti beliau yang vokal
memberantas korupsi di Kementerian ini, banyak memberikan peringatan
kepada pegawai-pegawai, banyak menegur pegawai, sampai terlibat dengan
hal ini," tambah Eko.
Ia awalnya bahwa tidak percaya Sugito menyuap auditor BPK untuk mendapatkan status WTP.
"Pak Irjen termasuk yang getol mengajarkan dan membimbing semua
pejabat-pejabat di Kementerian saya, bahkan kerjanya sampai
malam-malam," ungkap Eko.
Eko juga mengatakan bahwa Sugito rajin menyampaikan perkembangan
mengenai laporan keuangan atau perbaikan kondisi di Kemendes PDTT.
"Irjen selalu update saya, saya selalu ingin yang terbaik dan Pak
Irjen yang mendukung saya. Pak Irjen yang membantu saya dan beliau
selalu sampaikan hasil audit kita masih kurang ini atau ini, untuk
segera dilengkapi. Saya senang dan mendapat kabar bahwa terjadi
peningkatan luar biasa tapi kaget ada kejadian ini," jelas Eko.
Seperti diberitakan, laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2015 mendapat opini WDP sedangkan pada 2014 mendapat "Disclaimer".
KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap
adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot
Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau
pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo
pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan
negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan
auditor BPK Ali Sadli.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau
pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat
(1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendes PDTT Segera Cari Pengganti Irjen
Sabtu, 27 Mei 2017 21:32 WIB
Kalau sudah tersangka otomatis diganti, tapi kalau terbukti tidak bersalah akan kembali lagi...