Muntok (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, aktif mengawasi pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2014 agar sesuai aturan yang berlaku.
"Pengawasan pemasangan alat peraga kampanye dari partai politik dan para calon anggota legislatif terus kami tingkatkan dengan menggandeng KPU kabupaten dan Satpol PP agar pelaksanaan tahapan kampanye berjalan lancar, tertib dan damai," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat Ujang di Muntok, Kamis.
Ia menjelaskan, pemasangan alat peraga sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan kampanye dan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 275/878/1.19.02/2013 tentang Zona Kampanye.
Dalam SK Bupati tersebut diatur lokasi kampanye yang bisa digunakan sebagai lokasi kampanye, meliputi lapangan, jalan sebagai lokasi pemasangan alat peraga, zona pemasangan baliho dan spanduk, dan batas jarak pemasangan alat peraga.
"Jika kami temukan adanya pelanggaran atau tidak sesuai dua aturan itu, kami akan segera merekomendasikan ke KPU dan Pemkab melalui Satpol PP untuk ditindaklanjuti dengan pencopotan atribut tersebut," kata dia.
Ia mengatakan, Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan atribut yang melanggar aturan, namun sifatnya hanya merekomendasikan jika terjadi pelanggaran.
Menurut dia, yang memiliki kewenangan mencopot atribut kampanye adalah Pemkab melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum.
"Kami akan aktif dan rutin melakukan pengawasan dan pendataan atribut dan alat peraga kampanye, seperti yang sudah ditentukan Badan Pengawas Pemilu," kata dia.
Dengan pengawasan rutin, kata dia, nantinya Panwaslu akan memiliki data awal dan perkembangan jumlah alat peraga yang dipasang parpol dan caleg peserta Pemilu 2014, setiap minggunya.
"Jadi nanti akan mudah terdetekasi apakah para peserta itu memasang alat peraga melebihi jumlah yang sudah ditentukan atau tidak," katanya.
Menurut dia, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2013, untuk jumlah alat peraga berupa baliho parpol dan spanduk caleg masing-masing tidak boleh dipasang lebih dari satu di setiap desa.
Selanjutnya, untuk pemasangan alat peraga di desa diharapkan untuk terlebih dahuli berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat terkait lokasi yang diizinkan dipasang alat peraga.
"Kami gunakan aturan itu sebagai acuan untuk melakukan pengawasan, sementara untuk lokasi kampanye terbuka, kampanye tertutup, zona pemasangan alat peraga dalam Kota Muntok mengacu pada SK Bupati Bangka Barat," kata dia.