Jakarta (Antara Babel) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M
Iriawan menyatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas tindakan berkaitan dengan
dugaan aksi pornografi.
"Mau tidak mau yang bersangkutan (Rizieq) harus mempertanggungjawabkan," kata Irjen Polisi M Iriawan di Jakarta Jumat.
Iriawan mempersilahkan tim pengacara Rizieq mengajukan gugatan
praperadilan ke pengadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan
penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan Rizieq dapat membuktikan
bersalah atau tidak terhadap kasus yang dituduhkannya melalui sidang
pengadilan.
Iriawan mengimbau Rizieq untuk kembali ke Indonesia dari Arab Saudi
menghadapi kasus yang menjeratnya karena pentolan FPI itu mangkir dari
panggilan penyidik kepolisian.
Iriawan juga menyerukan massa tidak perlu mendatangi maupun
mengepung Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten untuk
menjemput Rizieq karena menjatuhkan citra Indonesia di mata dunia
internasional.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka, kemudian menerbitkan
surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta "red
notice" terhadap Rizieq karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi
maupun tersangka.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang
wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar
pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto
Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
penjara.
(T.T014/T013)
Kapolda : Rizieq Harus Bertanggungjawab Secara Hukum
Jumat, 2 Juni 2017 19:40 WIB