"Razia yang dilakukan Satpol PP ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan pasangan yang belum menikah di tempat itu. Ada sekitar 20 rumah kontrakan yang 80 persennya ditempati wanita yang berkerja di tempat hiburan di kawasan Pantai Pasirpadi," ujar Kepala SatPol PP Kota Pangkalpinang, Abdullany.
Ia mengatakan, razia tersebut dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di rumah kontrakan tersebut sering keluar masuk laki-laki baik pada siang maupun pada malam hari tanpa melapor kepada RT/RW setempat.
Lebih lanjut ia mengatakan, terjaringnya satu pasangan itu merupakan hasil dari informasi masyarakat sekitar yang sering melihat para penguhuni wanita membawa keluar masuk laki-laki ke rumah kontrakan.
"Hampir semua penghuni kontrakan di wilayah itu tidak melapor kepada RT/RW setempat untuk didata identitasnya, dan rata-rata penghuni merupakan warga pendatang dari luar Bangka Belitung," jelasnya.
Ia menyebutkan, pasangan yang terjaring razia adalah laki-laki berinisial Zw (36) dan wanita Ln (24) yang merupakan warga pendatang, dimana laki-laki berasal dari Lampung dan wanita berasal dari Bandung.
"Berdasarakan pengakuan Zw, mereka pada saat terjaring razia tidak melakukan apa-apa, hanya menumpang makan dan tidur di ruang tengah, sedangkan pasangannya sedang berada di dalam kamar," jelasnya.
Ia menjelaskan, pada saat penggerebekan pasangan itu langsung membukakan pintu rumah dan setelah dilakukan pemeriksaan mereka langsung digiring ke kantor Satpol PP Kota Pangkalpinang untuk dimintai keterangan.
Untuk saat ini pasangan tersebut akan didata dan menyuruh mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Apabila di kemudian hari terjaring lagi mereka akan diproses secara hukum.
Pewarta: Pewarta: Try Mustika HardiUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.