Sungailiat (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, bekerja sama dengan Ikatan Akutansi Indonesia (IAI) Cabang Bangka Belitung untuk melakukan audit dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014.
"Kami sudah melakukan kontrak kerja sama dengan IAI untuk melakukan audit dana kampanye bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Zulkarnain di Sungailiat, Rabu.
IAI, kata dia, nantinya mempunyai kewenangan mutlak mengaudit dana kampanye partai politik apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
"Hasil audit IAI itu nantinya dilaporkan ke KPU kabupaten, KPU provinsi dan KPU pusat untuk ditindaklanjuti jika terdapat pelanggaran dana kampanye oleh partai politik peserta pemilu," katanya.
Pelanggaran anggaran dana kampanye bagi partai politik, kata dia, salah satunya tidak boleh menerima bantuan dari dari lembaga pemerintah dan dana bantuan dari kelompok nonpemerintah besarnya maksimal hanya Rp7.5 miliar sedangan bantuan perorangan ke rekening partai politik maksimal sebesar Rp1 miliar.
"Sebelum audit diberlakukan kepada seluruh partai politik peserta pemilu, kami terlebih dahulu mengundang semua partai politik untuk melakukan simulasi audit dana kampanye oleh IAI," jelasnya.
Ia mengatakan pengaturan dana kampanye oleh partai politik sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam peraturan tersebut yang sudah menetapkan batas maksimal dana bantuan ke partai politik, dan jika terdapat kelebihan dana bantuan oleh kelompok atau nonlembaga pemerintah serta perorangan maka sisa kelebihan dana tersebut akan diambil untuk dimasukan ke kas negara," jelasnya.
Ditegaskan, dalam hal ini semua partai politik peserta pemilu harus membuka rekening khusus kampanye yang dilampiri rekening khusus dana kampanye para caleg anggota parpol.
"Kejujuran parpol dan para caleg sangat dibutuhkan untuk mengetahui jumlah besaran dana yang diterima oleh para donatur baik lembaga nonpemerintah, perorangan dan kelompok," katanya.
KPU - IAI Kerjasama Audit Dana Kampanye
Rabu, 13 November 2013 12:08 WIB