Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus lima orang yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
"Salah seorang yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat itu adalah residivis yang baru tiga bulan bebas dari hukuman kasus serupa," kata Kapolres Bangka Barat melalui Wakapolres Kompol Siswo Dwi Nugroho di Muntok, Selasa.
Lima orang yang berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari dua kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Ramadniyah Menumbing 2017.
Pada kasus pertama, polisi menangkap tiga orang pelaku atas nama Dahri alias Sarwo, Irdam alias Idam dan Ferdian Afriza alias Ayi.
"Tiga pelaku kami tangkap pada Sabtu (24/6) malam, di rumah mantan mertua tersangka Ayi, kemudian pada Sabtu (1/7) personel menangkap dua orang, yaitu Yossy alias Tokyek dan Ismira alias Mira," katanya.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa lima paket sabu seberat 0,65 gram, lima unit telepon seluler, dua sepeda motor, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp170.000.
Lima orang tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Bangka Barat guna keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Kepala Satres Narkoba AKP Andri Eko Setiawan mengatakan para tersangka diduga merupakan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi atau transnasional.
"Kami terus melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan ada anggota jaringan pengedar narkoba yang masih berkeliaran di Bangka Barat," kata dia.
Dari hasil penyelidikan, diduga barang milik para pelaku dipasok dari Palembang.
"Namun, para tersangka tidak memberikan informasi mengenai jaringan mereka," katanya.