Bandung (Antara Babel) - Politisi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengungkapkan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan KPK terkait penyelidikan korupsi KTP-e karena harus memimpin Pansus Hak Angket KPK di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung.
"Saya berkirim surat (ke KPK) tanggal 4 yang lalu, saya mohon di jadwalkan pada persidangan berikut. Saya harus memimpin ke sini (Lapas Sukamiskin)," ujar Agun usai menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah narapidana di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis malam.
Menurut dia, kedatangannya ke Lapas Sukamiskin telah ditentukan pada rapat internal Pansus Angket KPK, sebelum dirinya dipanggil lembaga antirasuah tersebut.
"Karena ini rapat diputuskan secara internal pada tanggal 3 yang lalu. Hari ini saya tidak mungkin mengabaikan tugas kewajiban konstitusional saya yang lebih utama, lebih mendesak," katanya.
Ia berdalih, dirinya tidak mungkin lari dari pemanggilan KPK. Namun, tugasnya untuk memimpin Pansus ke Lapas Sukamiskin tidak bisa ditunda.
"Karena ini Pansus yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak mungkin kami lari," katanya.
Sebelumnya, KPK akan memeriksa anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Selain memeriksa Agun, KPK akan memeriksa mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.
Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Agun Ungkap Alasannya Tidak Penuhi Panggilan KPK
Jumat, 7 Juli 2017 5:34 WIB
Saya berkirim surat (ke KPK) tanggal 4 yang lalu, saya mohon di jadwalkan pada persidangan berikut. Saya harus memimpin ke sini (Lapas Sukamiskin),