Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah menetapkan pemutakhiran peta Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Jumat, setelah serangkaian
pembahasan sejak Oktober 2016.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan ada beberapa perubahan dan
penyempurnaan berdasarkan perkembangan hukum internasional dan penetapan
batas maritim dengan negara tetangga dalam pemutakhiran peta NKRI 2017.
"Ada beberapa faktor kenapa harus diubah, yakni perjanjian
perbatasan yang baru ditandatangani Indonesia dan Singapura yang sudah
diratifikasi DPR," katanya.
Selain itu ada perjanjian batas maritim Indonesia dan Filipina
mengenai zona ekonomi eksklusif yang tumpang tindih di Laut Sulawesi dan
Laut Mindanao yang telah disepakati bersama dan diratifikasi.
"Tinggal diberlakukan dalam waktu yang tidak lama lagi," katanya.
Pemutakhiran peta NKRI, kata Havas, juga mencakup penerapan
keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional berkenaan dengan sengketa
Laut China Selatan antara China dan Filipina.
"Keputusan itu memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa
pulau atau karang kecil di tengah laut yang bukan bagian negara
kepulauan tidak berhak atas 200 mil laut ZEE (zona ekonomi eksklusif),"
katanya.
Di samping itu, di Selat Malaka ada penyederhanaan garis batas guna memudahkan penegakan hukum dan pengawasan laut.
"Dan di kawasan dekat Indonesia-Singapura itu, karena sudah ada garis batas yang jelas, itu perlu dimasukkan dalam peta update," katanya.
Havas mengatakan peta NKRI terakhir diperbarui pada 2005. Pemerintah
memutuskan memutakhirkan kembali peta karena ada perkembangan sejumlah
perundingan perbatasan dengan negara tetangga.
"Memang kita perlu update terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan update
juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional
mengetahui kalau lewat dia paham itu wilayah mana," katanya.
Penetapan pemutakhiran peta NKRI melibatkan oleh 21 perwakilan
kementerian/lembaga terkait, antara lain Kemenko Kemaritiman, Kemenko
Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain
itu ada Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian
Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian
Kelautan dan Perikanan, TNI, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL,
Polri, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, LIPI, BPPT dan BMKG.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman segera menyebar pemutakhiran peta NKRI 2017 ke kementerian lain.
Pemerintah Mutakhirkan Peta NKRI
Jumat, 14 Juli 2017 14:07 WIB
Ada beberapa faktor kenapa harus diubah, yakni perjanjian perbatasan yang baru ditandatangani Indonesia dan Singapura yang sudah diratifikasi DPR,