Koba (Antara Babel) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan pihak sekolah tidak melakukan praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.
"Kami sudah mengingatkan pihak sekolah dalam pertemuan bersama seluruh kepala sekolah beberapa waktu lalu untuk menjauhi praktik pungli dalam penerimaan siswa baru," kata Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Zainal di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, selama ini dalam penerimaan siswa baru tidak pernah dipungut biaya karena memang tidak ada dasar hukum yang melegalkannya.
"Jadi kalau ada pihak sekolah melakukan pungutan jelas itu praktik yang melanggar hukum, mencoreng dunia pendidikan dan harus ditindak," ujarnya.
Ia mengatakan, pada 2017 Dinas Pendidikan Bangka Tengah mencatat jumlah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingat SMP/MTs sebanyak 2.504 orang.
"Penerimaan siswa baru pada 2017 lebih banyak dibanding tahun sebelumnya karena setiap sekolah bisa menerima sebanyak 40 siswa per kelas," jelasnya.
Ia meminta berbagai pihak mengawasi proses penerimaan siswa baru di sekolah termasuk kalangan orang tua bisa memantau dan melaporkan jika ditemukan praktik pungli.
"Selama ini di Bangka Tengah belum ada ditemukan kasus pungutan liar dalam penerimaan siswa baru, namun tetap diwaspadai dan diantisipasi dari awal," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenag rancang KUA inklusif, layani lintas agama
8 Februari 2024 18:48
Kemenag minta masyarakat lapor jika ada pungli di KUA
2 Agustus 2023 16:29
Jasad Putra Gubernur Kalimantan Utara teridentifikasi berkat data gigi
8 Februari 2022 21:06
Anak Gubernur Kalimantan Utara meninggal karena kecelakaan di Jakarta
8 Februari 2022 18:02
KUR Alternatif Modal Usaha Untuk Rakyat
20 Desember 2021 17:01
Meski batal berangkat, Zainal pilih tidak tarik pelunasan biaya haji
8 Juni 2021 16:40
Modal Usaha Untuk Rakyat Hadapi COVID-19
21 Desember 2020 11:25
Presiden tandatangani pengunduran diri Zainal Arifin
24 Oktober 2020 08:54