"Sinergitas antara komisioner kabupaten dan kecamatan dengan sekretariat mereka kurang sehingga pengawasan tahapan pemilu kurang optimal,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Zul Terry Asupsi menyatakan, sinergitas panwaslu di kabupaten/kota masih kurang dalam mengawasi tahapan Pemilu Legislatif 2014.


"Sinergitas antara komisioner kabupaten dan kecamatan dengan sekretariat mereka kurang sehingga pengawasan tahapan pemilu kurang optimal," ujarnya di Pangkalpinang, Senin.


Ia mengatakan, dalam upaya meningkatkan sinergitas lembaga ini, pihaknya melakukan monitoring kinerja ketua panwaslu, sekretariat, bandahara dan staf lembaga ini di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.


"Senin (25/11), kita akan berkunjung ke Panwaslu di Kabuapten Bangka Selatan untuk meningkatkan kerja sama dalam pengawasan tahapan pemilu ini agar dapat membangun misi yang sama mewujudkan pemilu yang berkualitas," ujarnya.


Menurut dia, sinergitas dapat diartikan sebagai suatu hubungan kerjasama yang serasi dan saling mendukung dalam sebuah aktifitas hubungan kerja, dengan indikator yaitu, prosesnya dilaksanakan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Panwaslu sebagai institusi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengawasan pemilu, memiliki tugas pokok dan fungsi atau tupoksi yang jelas dan standar sesuai yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu," ujarnya.


Oleh karena itu, kata dia, panwaslu melakukan berbagai strategi pengawasan baik preventif maupun represif. Pengawasan preventif dimaksudkan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh penyelenggara, peserta pemilu, tim pemenang dan masyarakat.


"Pengawasan pencegahan dalam upaya untuk membangun kesadaran semua pihak, khususnya penyelenggara, caleg untuk tidak melakukan kesalahan apalagi kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2008 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, sebagai wujud dari moralitas politik dalam berdemokrasi," ujarnya.

Pewarta: pewarta: aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026