"Saat penggerebekan sempat terjadi ketegangan antara pemilik dengan petugas, karena tersangka menolak jika harus berurusan dengan kepolisan dengan alasan pekerjaan yang telah ditekuninya selama 20 tahun itu memiliki izin lengkap," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kasat Sabhara AKP Heriyanto.
Ia mengatakan, tersangka Boeng Mie Fang (51) Alias Afan, warga Jalan Belanak Raya RT 03 Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabel Pangkalpinang itu kini ditahan beserta barang bukti berupa 423 botol miras merek Columbus.
"Awalnya tersangka sempat menolak dan terjadi ketegangan, namun kami menunjukkan surat penggerebekan yang membuat dia pasrah. Namun tersangka tetap berdalih bahwa izin penjualan yang dimilikinya sudah lengkap dan ternyata setelah kami cek izinnya sudah lewat satu tahun," kata AKP Heriyanto.
Dikatakannya, pada saat memberikan keterangan tersangka mengatakan penjualan minuman keras tersebut bukan untuk disalahgunakan, melainkan untuk sembahyang dan pesta pernikahan.
"Sekecil apa pun demi memberantas pekat kami akan menindak tegas pelaku kerena akibat dari minuman keras ini sangat luas, seperti balapan liar, pemerkosaan, dan beberpa kenakalan remaja lainnya," katanya.
Ia memastikan razia terhadap minuman keras akan terus dilakukan di beberapa tempat yang dianggap mencurigakan untuk menghilangkan penyakit masyarakat yang dapat menyebabkan tindakan kriminal lainnya.
Pewarta: Pewarta: Ongku Sutan HUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.