Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menganggarkan dana sebesar Rp18,7 miliar untuk proyek peningkatan jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, Senin, mengatakan peningkatan jalan tersebut dilakukan karena adanya kenaikan lalu lintas harian rata-rata (LHR).

"Pelebaran jalan bukan dilihat karena macet atau tidaknya, tapi dilihat dari lalu lintas harian rata-rata (LHR) yang mengalami peningkatan. Kalau terjadi peningkatan 1 sampai 3 persen volume kendaraan yang lewat di situ artinya perlu diantisipasi. Nah inilah dasar kami melakukan pelebaran jalan di beberapa titik jalan di Kota Pangkalpinang," katanya.

Suparlan mengatakan, pelebaran jalan perlu dilakukan mengingat saat ini ruas jalan di Kota Pangkalpinang rata-rata 4,5 sampai 5 meter. Sedangkan sesuai Undang-Undang Jalan, lebarnya harus lebih dari itu, apalagi saat ini banyak ruas jalan yang ditanami tanaman.

"Saat ini kota Pangkalpinang memiliki jalan tipe kelas 3A, kalau pun ada peningkatan struktur jalan harus diperhitungkan benar-benar yang sesuai dengan hasil survei LHR," ujarnya.

Dikatakannya, untuk dana yang digunakan dalam pelebaran jalan tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Sedangkan dana dari APBD tahun ini hanya untuk pemeliharaan jalan yang ada, seperti jalan yang berlobang.

"Kami sudah berkomitmen untuk dana peningkatan jalan tidak perlu menggunakan dana daerah, kami usulkan langsung ke pusat. Biar nanti kami lobi-lobi langsung ke pusat. Tapi dengan syarat dari daerah harus ada kontribusi juga sebesar 10 persen," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026