Belitung (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau masyarakat di daerah itu tidak melakukan aktivitas penimbunan di saluran irigasi persawahan, guna mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan sehingga menimbulkan dampak kerusakan terhadap lingkungan.
"Kami mengimbau masyarakat jangan lagi merambah dan melakukan penimbunan di kolong irigasi atau sumber mata air sawah," kata Kepala DPUPR Belitung, Edi Usdianto di Tanjungpandan, Rabu.
Hal ini disampaikan Edi Usdianto usai mendampingi sidak Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani beserta anggota di lokasi saluran irigasi persawahan Desa Air Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan.
Ia mengatakan, wilayah Kelurahan Paal Satu, Desa Air Pelempang Jaya, dan Desa Air Saga banyak ditemukan terjadinya alih fungsi tata ruang maupun lahan karena maraknya aktivitas penimbunan.
Setelah dilakukan penimbunan biasanya dibuatkan surat keterangan atas tanah tersebut dan selanjutnya diperjualbelikan.
Menurut dia, apabila mengacu kepada aturan yang berlaku, kawasan saluran irigasi sudah sangat jelas tidak boleh disentuh atau dirambah oleh masyarakat.
"Dulu sewaktu kami di DLH Belitung kami pernah turun dengan bagian Tata Pemerintahan dan Hukum Setda Pemkab Belitung beserta tim yang lengkap dan sudah kami pasang patok," ujarnya.
Namun, lanjut dia, berdasarkan hasil peninjauan tadi, aktivitas penimbunan terindikasi sudah melebihi dari patok atau batas yang dipasang sebelumnya.
"Sehingga saluran irigasi mengalami penyempitan. Jika saluran irigasi sudah dirambah maka akan mengganggu stabilitas irigasi di persawahan dan apabila terjadi hujan lebat maka tidak bisa menampung air secara maksimal," katanya.
Edi menjelaskan, apabila melihat peraturan daerah soal tata ruang memang tidak pernah ada perubahan peruntukan tata ruang di kawasan itu, namun di lapangan malah terjadi hal sebaliknya.
"Seperti tadi kawasan persawahan sudah ditimbun untuk rencana pembangunan kawasan perumahan hal itu tentunya sudah melanggar tata ruang," ujarnya.
Di sisi lain, kawasan sepadan aliran sungai yang seharusnya tidak boleh adanya aktivitas penambangan bijih timah, malah ditambang oleh masyarakat sehingga mengubah morfologi kawasan itu.
"Kondisi ini mempengaruhi kawasan sawah di hilirnya kemudian saluran irigasi terjadi penyempitan, ketika hujan lebat kolong tidak bisa menampung air dan terjadi banjir," katanya.
Ia menegaskan, kawasan tersebut seharusnya dikembalikan ke fungsi awalnya.
"Kami hanya mengimbau ke masyarakat jangan lagi melakukan penimbunan di saluran irigasi mata air sawah," ujarnya.