Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung meringkus Yohanes Prengki Pebri Setiawan (22), warga Kampung Jeruk, Kelurahan Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah karena diduga mengoplos LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
"Tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Dia ditangkap pada Minggu (3/9) sekitar pukul 13.45 WIB di rumah mertuanya di Gang Yati, Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP ABdul Mun'im di Pangkalpinang, Senin.
Saat ditangkap tersangka Yohanes sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.
Dikatakannya, dari hasil pengecekan ditemukan barang bukti berupa tabung LPG ukuran 3 kilogram sebanyak 82 tabung yang didapatkan dari pangkalan di wilayah Pangkal Buluh.
Dari pengakuan tersangka, gas ukuran 3 kilogram tersebut dibeli dengan harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu per tabung. Tersangka sudah melakukan aktivitasnya empat kali dalam tiga bulan terakhir.
Abdul Mun'im mengatakan, selain mengamankan tabung gas ukuran 3 kilogram tim juga mengamankan tabung LPG ukuran 12 kilogram sebanyak 23 tabung yang didapatkan tersangka dengan cara membeli tabung kosong di rumah-rumah warga dengan harga Rp120 ribu per tabung.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit kompor gas, dua unit panci, dua unit besi pen sebagai alat pemindah isi gas, satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau BN 2824 BL, satu unit timbangan ukuran 30 kilogram, satu bungkus karet seal warna merah dan plastik pembungkus warna hijau bertuliskan PT Sinar Mercu Kencana.
"Barang bukti karet seal dan plastik pembungkus tersebut didapatkan tersangka dari Ahon (50) yang beralamat di Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah dengan harga Rp4 ribu per butir," katanya.
Dia mengatakan, dari keterangan tersangka LPG ukuran 12 kilogram yang dioplos tersebut dijual ke daerah Trans Nyelanding, Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan dengan harga Rp120 ribu hingga Rp130 ribu per tabung.
Atas perbuatannya tersangka Yohanes dikenakan Pasal 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun denda maksimal Rp2 miliar, kemudian Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 5 tahun denda maksimal Rp50 miliar dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 25 huruf c dan e UU RI No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana 1 tahun denda Rp1 Miliar.
"Saya mengimbau masyarakat lebih teliti dalam membeli tabung gas terkait dengan penjualan tabung LPG ukuran 12 kilogram yang diisi dengan LPG ukuran 3 kilogram sehingga dimungkinkan isi tabung gas LPG 12 kilogram tersebut tidak sesuai dengan takaran sebenarnya," katanya.