"Pencoretan pemilih di dalam DPT ini dilakukan karena adanya pemilih fiktif, pindah domisili, identitas ganda, belum cukup umur, angota TNI/Polri, atau sudah meninggal dunia,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mencoret 1.728 pemilih karena tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014.


"Pencoretan pemilih di dalam DPT ini dilakukan karena adanya pemilih fiktif, pindah domisili, identitas ganda, belum cukup umur, angota TNI/Polri, atau sudah meninggal dunia," Ketua KPU Babel Fahrurrozi di Pangkalpinang, Rabu.


Ia menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perbaikan DPT pada Senin (2/12), KPU telah mencoret 1.728 pemilih di dalam DPT dengan rincian, 46 pemilih meninggal dunia, 3 pemilih anggota TNI/Polri, 7 pemilih belum cukup umur.


Sebanyak 549 pemilih tidak dikenal atau fiktif,  819 pemilih pindah domisili, 304 pemilih ganda.


"Pemilih yang dicoret sebagai pemilih tetap tersebut dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti," ujarnya.


Sementara itu, kata dia, hasil pencermatan atau sidang pleno pada 1 November 2013, sebanyak 4.030 pemilih yang dicoret tersebut dengan rincian 143 pemilih meninggal dunia, 4 pemilih berasal TNI/Polri, 28 pemilih masih di bawah umur.


Selanjutnya, 3.446 pemilih ganda, 29 pemilih tidak dikenal dan 319 pemilih pindah dan tidak jelas alamatnya pindahnya tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.


Menurut dia, dalam upaya tidak terjadi pengurangan DPT ini karena pemilih tidak memiliki NIK, pihaknya telah meminta KPU kabupaten/kota untuk bekerja lebih maksimal dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.


Selain itu, pihaknya juga meminta KPU di kabupaten/kota untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung seperti berita acara klarifikasi atau surat keterangan dari pihak terkait seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan sebagainya.


"Saat ini masih ada NIK dan NKK yang kosong atau tidak standar di dalam DPT, untuk itu KPU kabupaten/kota harus berupaya maksimal untuk melengkapi kekurangan tersebut, agar pemilih ini memiliki NIK dan dapat menggunakan hak suaranya pada pemilu nanti," ujarnya. 


Pewarta: Pewarta: Aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026