"Kami menilai pihak penyidik Polda Babel kurang serius dalam memproses kasus korupsi ini karena sudah hampir dua tahun berlangsung dan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu namun belum masuk dalam ranah peradilan,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Dewan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddiq Bangka Belitung didukung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Bangka mendesak Polda setempat segera memproses kasus korupsi dana Revisi Master Plan kampus STAIN SAS itu.


Kasus korupsi tersebut diduga melibatkan mantan Ketua perguruan tinggi tersebut, Prof Dr Imam Malik, yang tidak juga dilakukan penyidikan, kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangka Jhoni Iskandar di Pangkalpinang, Rabu.


"Kami menilai pihak penyidik Polda Babel kurang serius dalam memproses kasus korupsi ini karena sudah hampir dua tahun berlangsung dan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu namun belum masuk dalam ranah peradilan," kata Ketua PMII Cabang Bangka Jhoni Iskandar di Pangkalpinang, Rabu.


Ia menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali menanyakan dan minta kejesalan proses hukum kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua STAIN SAS Babel itu kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditrimsus) Polda setempat namun tidak memperoleh jawaban yang jelas.


"Kami sudah mendatangi Ditrimsus empat kali untuk menanyakan kelanjutan proses dan hasil penyidikan kasus korupsi itu namun hanya menerima jawaban yang sama dan terkesan jalan di tempat," tambahnya.


Menurut dia, Polda Babel harus lebih transparan dalam menyampaikan kelanjutan proses hukum atas tersangka korupsi di kampus STAIN SAS Babel agar masyarakat khususnya mahasiswa mengetahui sehingga tidak terus mempertanyakan sejauh mana proses yang telah dilakukan.


"Kasus korupsi ini jangan dibiarkan berlarut larut dan segera dibawa ke peradilan jika memang sudah memiliki bukti serta keterangan saksi yang cukup, karena sebelumnya dua tersangka lainnya sudah diadili namun yang diduga menjadi tersangka utama hingga saat ini belum diproses juga," ujarnya.


Sementara itu, Kapolda Babel Brigjen Pol Budi Hartono Untung, menegaskan bahwa pihaknya sudah memproses dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi yang diperlukan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada Kejati setempat.


"Kami sudah tangani dan terus memproses masalah tindak pidana korupsi ini namun harus tetap mengacu pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku dengan menyertakan bukti serta keterangan saksi yang cukup," katanya.


Bahkan, kata dia, pihaknya sudah pernah menyampaikan berkas kasus korusi Imam Malik tersebut kepada Kejati setempat namun dikembalikan lagi karena masih P-19 dan diminta untuk melengkapi keterangan saksi.


"Saat ini, kami terus melengkapi keterangan saksi khususnya saksi ahli agar berkas yang disampaikan kepada Kejati nantinya bisa masuk P-21 dan segera diproses peradilan," katanya.

Pewarta: Pewarta: Ongku Sutan H
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026