Jakarta (Antara Babel) - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengusulkan adanya
evaluasi terhadap seluruh jajaran peradilan di bawah Mahkamah Agung,
mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA untuk
menentukan ketua dan wakil ketua di semua tingkatan tersebut.
Hal itu didasarkan adanya fakta penyimpangan yang terjadi secara
masif di lingkungan peradilan yang dilakukan baik oleh aparatur
kepaniteraan maupun hakim. Saat ini terjadi di Pengadilan Tinggi Manado
dan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, kata Gayus dalam keterangan
tertulisnya, Sabtu.
Ia menilai perbuatan semacam itu akan sering terjadi lagi apabila
posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi
kembali untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti.
Menurut dia, pandangan tersebut berdasarkan perkembangan analisis
yang menunjukkan bahwa banyak aparatur pengadilan dari panitera sampai
dengan hakim di tingkat PN dan PT terjerat kasus dugaan suap.
Penyebabnya adalah mereka sudah anomali, yaitu tidak takut lagi,
mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta
moran dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati, ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017
tanggal 11 September 2017 menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi
hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang
merendahkan wibawa, kehormatan dan wibawa MA dan peradilan di bawahnya.
Selanjutnya, menurut dia, MA akan memberhentikan pimpinan Mahkamah
Agung atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari
jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa
pengawasan dan pembinaan tersebut tidak secara berkala dan
berkesinambungan.
Bahwa penempatan jabatan-jabatan pimpinan pengadilan ditentukan oleh
Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan oleh pimpinan Mahkamah
Agung di bawah Ketua Mahkamah Agung, dan bukan oleh para dirjen di
lingkungan Mahkamah Agung, katanya.
Ia menilai sudah saatnya Ketua MA dengan sukarela dan terhormat
mengundurkan diri untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan
institusi MA dan jajaran peradilan di bawahnya demi mengembalikan
kepercayaan masyarakat pada hukum dan keadilan melalui pengadilan.
Menurut dia, untuk menyikapi persoalan ini, lembaga normatif teringgi
dalam bentuk musyawarah di Mahkamah Agung adalah pleno lengkap Hakim
Agung untuk dapat menyikapi masalah ini.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengakui bahwa Komisi
Pemberantasan Korupsi telah mengamankan Ketua Pengadilan Tinggi Manado,
Sulawesi Utara.
"Kalau menurut informasi awal, (yang diamankan) Ketua Pengadilan
Tinggi Manado. Akan tetapi, masih dicek kebenarannya," kata Suhadi di
Jakarta, Sabtu.
Menurut laman Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono memimpin
pengadilan tersebut. Selain hakim, KPK juga mengamankan seorang
politikus.
"Katanya anggota DPR. Akan tetapi, masih dicek apakah wakil dari
Manado kemudian tertangkap di DPR atau memang anggota DPRD Manado,
kasusnya pun belum jelas," ujar Suhadi.
Menurut informasi yang dihimpun, politikus yang diamankan adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dapil Sulawesi Utara.