Jakarta (Antara Babel) - Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi membantah terpidana kasus korupsi
pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pernah keluyuran di luar
lembaga pemasyarakatan sebanyak 68 kali.
"Saya tidak pernah menyatakan bahwa Gayus sudah 68 kali berkeliaran di luar lapas," kata Akbar di Jakarta, Selasa.
Hal itu ia sampaikan menyusul pemberitaan yang menyatakan bahwa
Gayus berkeliaran di restoran Manado, Jakarta Selatan pada 9 September
2015 setelah menjalani sidang cerai di pengadilan agama Jakarta Utara
padahal Gayus masih menjalani vonis 30 tahun penjara di Lapas
Sukamiskin, Bandung.
Menurut Akbar ada sejumlah kalimat yang tidak benar dalam
pemberitaan tersebut, termasuk perginya Gayus sampai 68 kali terjadi
dalam ranah Kemenkumham.
"Yang benar adalah jangan diulang-ulang, bahwa kami seolah-olah yang
harus bertanggung jawab. Kepergian Gayus ke Bali dan ke tempat lainnnya
sampai 68 kali itu terjadi sebelum dia masuk ke ranah Kemenkumham,"
ungkap Akbar.
Gayus sendiri sudah dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia ditempatkan di kamar 1 Blok A yaitu blok khusus tempat bandar
narkoba kelas berat sehingga berpengamanan maksimum serta diawasi
khusus oleh para petugas.
Lapas Gunung Sindur telah berdiri sejak 2010. Namun, baru beroperasi
secara resmi mulai 2013. Lapas ini berkapasitas 1.308 orang yang
terdiri atas empat blok dan satu blok khusus. Saat ini jumlah warga
binaan ada 465 orang.