Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Uno yang baru dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara Senin (16/10) dapat bekerja sesuai dengan amanat.
"Saya kira harapan KPK sama untuk seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia, yakni bekerja sesuai dengan amanat yang memang diatur dan dipilih oleh masyarakat. Jadi, masyarakat yang memilih tentu amanatnya banyak terhadap kepala daerah tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Febri, ada dua hal yang penting bagi KPK terkait kepala daerah yang baru dilantik, baik di DKI Jakarta maupun daerah-daerah lainnya.
"Pertama, semoga dengan terpilihnya kepala daerah baru apakah itu di Jakarta ataupun di daerah-daerah yang lain, upaya pencegahan tindak pidana korupsi bisa jauh lebih kuat. Di DKI kami beberapa kali melakukan kerja sama soal pencegahan tindak pidana korupsi, harapannya bisa jauh lebih kuat," tuturnya.
Selanjutnya, kata Febri, di tengah fenomena banyaknya kepala daerah yang diproses hukum karena kasus korupsi, diharapkan hal itu tidak terjadi pada seluruh kepala daerah terpilih ataupun kepala daerah yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah pada Pilkada serentak 2018.
Presiden Joko Widodo melantik Anies-Sandi berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 83P Tahun 2017.
Pelantikan Anies-Sandi juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan lembaga negara termasuk Ketua DPR Setya Novanto, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, para pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, serta pejabat lainnya.
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno unggul mutlak atas pasangan petahanan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat di enam kabupaten-kota di seluruh wilayah ibu kota dalam putaran kedua Pilkada Jakarta.
Secara keseluruhan Anies-Sandi meraih suara 57,96 persen (3.240.987), sedangkan Ahok-Djarot meraih 42,04 persen (2.350.366).