Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi
empat hal terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam
penyidikan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun 2016-2017.
KPK pada Selasa memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.
"Penyidik mendalami beberapa hal pertama tentu didalami penyidik
apa tugas dan kewenangan dari menteri," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, kata Febri, penyidik mendalami apakah ada bagian dari
kewenangan Menteri Perhubungan tersebut yang dilimpahkan ke mantan
Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
"Kemudian didalami juga apakah ada dan bagaimana aturan-aturan
internal terkait dengan larangan penerimaan gratifikasi atau larangan
penerimaan hadiah yang berlaku di internal Kementerian Perhubungan,"
tuturnya.
Terakhir, Febri menyatakan bahwa penyidik mendalami pengetahuan
Menteri Perhubungan terkait dengan proses lelang pekerjaan pengerukan
pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Sementara itu, Budi Karya Sumadi mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya tersebut
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya kali ini.
Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada KPK karena diberi
kesempatan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah yang
menjerat Antonius Tonny Budiono.
"Yang kedua, saya ingin sampaikan Kementerian Perhubungan sepakat
agar proses penegakan hukum itu selalu ditegakkan dan kami selalu
mendukung dan ini juga bagaimana kemudian bisa melakukan kegiatan "good
governance"," kata Menhub.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan
Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih
rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang
diterima Tonny Budiono.
Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang
terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny
Budiono.
Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi
kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu
479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000
dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam
mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono
terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Periksa Menhub, KPK Konfirmasi Empat Hal
Selasa, 17 Oktober 2017 23:06 WIB