Jakarta (Antara Babel) - Beberapa organisasi masyarakat Islam secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) karena tidak ada alasan kuat keluarnya Perppu tersebut.
"Penetapan Perppu Ormas tidak beralasan karena tidak ada ancaman yang nyata bagi negara seperti perang dan tidak ada bencana alam sehingga penyelenggaraan negara terganggu," kata Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Muhammad Shiddiq dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan dalam Pasal 5 ayat 4 Perppu Ormas yang menyebutkan bahwa satu ormas dilarang untuk mengembangkan, meyakini dan menganut paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, namun hal itu dinilainya multi tafsir.
Shiddiq mengkhawatirkan frase "paham lain" digunakan untuk membungkam ormas-ormas yang kritis dan berbeda pendapat dengan pemerintah karena pemaknaannya sangat luas.
"Kami tegaskan menolak Perppu Ormas karena aturan yang disusun dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah baik dan berfungsi untuk mencegah hal-hal yang dikhawatirkan," ujarnya.
Sementara Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI) Nazar Haris dalam RDPU itu mengatakan seharusnya pemerintah melihat lebih rinci paham lain yang mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut dia, kebijakan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa due process if law karena mengusung ide khilafah, merupakan langkah tidak tepat.
"Perlu dipahami dan disadari bahwa khilafah bukan ancaman bagi negara karena itu merupakan konsep pemerintahan di masa khulafa Ar-Rasyidin," katanya.
Dia menilai khilafah tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan Pancasila sehingga penerapan syariah berupa khilafah merupakan solusi untuk diadopsi dalam negara Pancasila.
Dia mengingatkan agar pemerintah hati-hati dengan ormas yang masif memasukkan ideologi transnasional secara sistemik yaitu syiah dengan konsep Imamah yang langsung ke negara Iran.
"Ormas Syiah di Indonesia dikendalikan Islamic Cultural Center dibawah naungan Kedubes Iran. Syiah Iran bukan hanya ancaman bagi akidah Islam namun mengancam NKRI dan seharusnya pemerintah menindak aktivitas mereka melalui Perppu," katanya.
Dalam RDPU itu juga dihadiri Ormas Islam lainnya seperti Persatuan Islam (Persis), Majelis Tafsir Al Quran, dan perwakilan organisasi Islam se-Provinsi Banten.
RDPU yang dilakukan Komisi II DPR dalam rangka menghimpun masukan dari masyarakat terkait Perppu Ormas sebelum masing-masing fraksi di Komisi II mengambil sikap akhir terkait Perppu tersebut.