Jakarta (Antara Babel) - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
mengaku terkejut dengan informasi Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), namun demikian dirinya sudah berulangkali mengingatkan Taufiq
agar tidak main-main dengan perilaku yang melanggar hukum.
"Jika informasi itu benar adanya, maka PDI Perjuangan langsung
melakukan pemecatan seketika kepada yang bersangkutan dari posisinya
sebagai kader partai," tegas Hasto, dalam keterangan tertulisnya, di
Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa posisi Taufiq di internal PDI Perjuangan juga
sudah dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk
sejak 26 Januari 2017 lalu karena faktor kedisiplinan.
"Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi organisasi dan
dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC sejak tanggal 26 Januari lalu,"
ucap Hasto, menegaskan.
Sebagai bentuk ketegasan PDI Perjuangan memberikan sanksi kepada
Taufiq, di Pilkada Nganjuk pihaknya tidak memberikan rekomendasi yang
diperjuangkan Taufiq yang menginginkan agar PDI Perjuangan mencalonkan
istrinya.
"PDI Perjuangan tegas, tidak mencalonkan sosok yang dikehendaki oleh saudara Taufiq," tegas Hasto.
Ia mengatakan bahwa sebenarnya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati
Soekarnoputri selalu mengingatkan kader-kadernya yang dipercaya sebagai
penyelenggara negara untuk tidak main-main dengan praktik pelanggaran
hukum.
"Ancaman sanksinya sangat tegas bahwa siapapun yang terkena OTT
oleh KPK, maka saat itu juga partai langsung mengeluarkan surat
pemecatan," ujar Hasto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 15 orang
dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Nganjuk,
Jawa Timur.
"Benar ada OTT yang dilakukan tim KPK di salah satu kabupaten di
Jatim, kami mengamankan sejumlah orang di sana dan juga diamankan
sejumlah orang di Jakarta. Sampai saat ini informasi yang kami terima
ada sekitar 15 orang yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Febri menjelaskan bahwa KPK dulu memang pernah menangani kepala
daerah yang diamankan pada OTT kali ini, tetapi tidak bisa diselesaikan
karena kasus itu kemudian dilimpahkan berdasarkan perintah Hakim
praperadilan.
Ia pun menyatakan bahwa selain kepala daerah, tim KPK juga mengamankan pegawai setempat dan juga pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK diduga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal
I Wayan Karya pada putusan Senin (6/3) menerima sebagian permohonan
praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Politisi PDI Perjuangan itu disangkakan pasal 12 B UU No. 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan
gratifikasi, dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak
Rp1 miliar.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi
tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di
Kabupaten Nganjuk tahun 2009.
Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah
pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir
Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran
Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke
Blora di Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU No. 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta
dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan
perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
PDIP: Bupati Nganjuk Sudah Sering Diperingatkan
Rabu, 25 Oktober 2017 21:19 WIB
Jika informasi itu benar adanya, maka PDI Perjuangan langsung melakukan pemecatan seketika kepada yang bersangkutan dari posisinya sebagai kader partai,