Jakarta (Antara Babel) - Masyarakat Perikanan Nusantara menyebutkan 53.000 nelayan pada lima kabupaten di Provinsi Jawa Tengah terancam kehilangan mata pencaharian akibat rencana larangan penggunaan alat tangkap cantrang.
"Kalau cantrang dihentikan akibatnya nelayan di Jawa Tengah akan kehilangan penghasilan," kata Sekretaris Jenderal Masyarakat Perikanan Nusantara, Nimmi Zulbainarni di Jakarta, Kamis.
Nimmi mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor : 7/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Nimmi menuturkan kebijakan pemerintah pusat itu akan mengatur larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang mulai diberlakukan pada awal 2018.
Dampak dari larangan penggunaan cantrang itu menurut Nimmi akan berimbas terhadap penghasilan bahkan kehilangan pekerjaan bagi nelayan di Jawa Tengah.
Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menyebutkan larangan penggunaan cantrang juga akan berdampak terhadap pelaku usaha lainnya berdasarkan penelitian yang dilakjkan di Brebes, Tegal, Batang, Pati dan Rembang.
Pelaku bisnis itu seperti pengolahan ikan, pengrajin tali salembar, peternak itik, pedagang kelontong bahkan pemerintah daerah akan kehilangan pendapatan dari 36 tempat pelelangan ikan yang mencapai Rp17 miliar per tahun.
Jika alasan tidak ramah lingkungan, Nimmi menyarankan pemerintah tidak perlu memberlakukan larangan cantrang namun dilakukan pembatasan dengan pengawasan yang ketat.
Aktivis lingkungan hidup Emmy Hafild menilai larangan penggunaan cantrang tidak mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat maupun turunan pelaku usaha lainnya.
Emmy menuturkan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat dan pelaku industri dalam negeri.
Masyarakat Perikanan: 53.000 Nelayan Terancam Larangan Cantrang
Jumat, 3 November 2017 8:03 WIB