Jakarta (Antara Babel) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan
penanganan kasus korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto mesti sepenuhnya
diserahkan ke proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
"Itu tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi
Serahkan saja ke proses hukum," katanya usai membuka Muktamar ke-VII
Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu,
ketika ditanya mengenai penetapan kembali Setya Novanto sebagai
tersangka kasus KTP-e.
Dia menambahkan penanganan kasus itu sebaiknya dipercayakan pada para penegak hukum.
KPK
sebelumnya telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus
korupsi KTP-e. Namun kemudian pengadilan mengabulkan permohonan
pra-peradilan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai
prosedur. Kemarin KPK kembali menetapkan dia sebagai tersangka perkara
itu.
Mengenai tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang
terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkenaan dengan
Setya Novanto yang dilayangkan pengacara Setya Novanto ke dua pemimpin
KPK, Wakil Presiden menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah
memberikan arahan kepada Polri untuk menghentikan kasus itu jika tidak
menemukan bukti.
"Presiden kan yang tertinggi. Itu nanti akan dilaksanakan Polri," katanya.
Wapres: Serahkan Kasus Setya Novanto ke Proses Hukum
Sabtu, 11 November 2017 14:24 WIB
Itu tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi Serahkan saja ke proses hukum,