Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, terkait gugatan Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pencegahan ke luar negeri.
"KPK akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan pada pihak Imigrasi dan mempertimbangkan kemungkinan hukum untuk menjadi pihak terkait dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Febri menyatakan setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang PTUN terkait gugatan terhadap pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu pada Selasa (14/11) siang dengan agenda pembacaan gugatan.
Pihaknya menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh imigrasi berdasarkan perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK, Undang-Undang Imigrasi, dan aturan lain yang terkait.
"Dalam gugatan ini, KPK tidak turut menjadi pihak yg digugat, padahal pelaksanaan pencegahan ke luar negeri yg dilakukan oleh imigrasi didasarkan pada perintah KPK sesuai Undang-Undang," ucap Febri.
Sidang gugatan Setya Novanto berikutnya akan dilakukan pada Kamis (16/11) dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi http://ptun-jakarta.go.id, Setya Novanto mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu antara lain
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah?Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto?(objek sengketa).
3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas Nama Setya Novanto.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
KPK resmi mengajukan perpanjangan permintaan cekal ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e pada 2 Oktober 2017 lalu.