Jakarta (Antara Babel) - Lima anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta
Timur terancam dipecat dengan tidak hormat jika terbukti menerima suap
dari tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Akan dipecat secara
tidak hormat jika terlibat," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis di Jakarta Kamis.
Anggota
Satuan Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur
dengan inisial nama Bripka SJS, Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS dan
Bripka DD itu, menurut Idham, masih menjalani pemeriksaan intensif di
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
Sementara dua tersangka penyuap mereka, petugas pemadam kebakaran berinisial A dan D, tetap menjalani proses hukum.
Aparat
Polres Metro Jakarta Timur menangkap A dan D di Kantor Suku Dinas
Pemadam Kebakaran Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya pada Minggu
(19/11) dan menyita satu alat hisap dan satu kantong plastik bekas
berisi shabu-shabu.
Namun lima anggota Polres Metro Jakarta Timur kemudian membebaskan
dua tersangka narkoba itu setelah menerima sejumlah uang dari mereka.
Aksi oknum polisi itu diendus petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya dalam Operasi Nila.
Polisi Penerima Suap Tersangka Narkoba Terancam Dipecat
Kamis, 23 November 2017 16:31 WIB
Akan dipecat secara tidak hormat jika terlibat,