Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, untuk
pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Setya
Novanto.
Deisti dicegah ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus korupsi
KTP-elektronik (KTP-e) dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang
merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.
"Jangka waktu pencegahan selama enam bulan kedepan terhitung sejak
21 November 2017 karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam
kasus KTP-e. Agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di
luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Deisti sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Anang dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha
Perdana pada Senin (20/11).
Namun, ia tidak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut.
"Tanya penyidik ya," kata Deisti sesuai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Febri menyatakan pemeriksaan terhadap Deisti untuk mendalami
kronologis kepemilikan perusahaan PT Mondialindo Graha Perdana dan PT
Murakabi Sejahtera serta pihak-pihak yang memiliki saham di sana.
"Ada sejarah tentang kepemilikan perusahaan salah satunya Murakabi
yang kami dalami lebih lanjut itu sejarah awalnya bagaimana dan nama
saksi juga tercantum di dalam salah satu perusahaan lain dengan jabatan
yang cukup tinggi dan kuat," ucap Febri.
Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
"Kami ingin melihat keterkaitan dari beberapa perusahaan,
saham-sahamnya siapa yang memiliki dan proses distribusi atau
perpindahan sahamnya juga menjadi perhatian publik bagi KPK," tuturnya.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September
2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang
terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi
Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas
pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo yang merupakan istri
dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo
Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi
Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
"Dari dokumen yang ada 80 persen dari saham PT Mondialindo Graha
Perdana dimiliki Deisti dan Reza lalu dijual ke Cyprus Antonia Tatali,
apakah saudara tahu Cyprus Antonia Tatali itu pengusaha atau pengacara?"
tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho di pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/10).
"Saya tahu dia pengusaha," jawab Setya Novanto.
Setya
Novanto menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi
Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan
Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) yang seluruhnya
merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
KPK Cegah Istri Setya Novanto ke Luar Negeri
Kamis, 23 November 2017 16:36 WIB
Tanya penyidik ya,